BERITA POLITIK
Desa Banjarejo Siap Hadapi Pilkada: KPU Umumkan
Persyaratan Peserta KPPS
Menurut informasi yang disampaikan oleh Ketua KPU
Banjarejo, Bapak Dadik, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh
calon anggota KPPS. "Kami menginginkan penyelenggara pemilu yang
berkompeten dan memiliki integritas. Oleh karena itu, calon peserta harus
memenuhi syarat administratif, memiliki pengetahuan tentang pemilu, serta
bersedia bekerja keras dalam proses pemungutan suara," ujarnya.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Warga Negara Indonesia dan berdomisili di wilayah desa Banjarejo.
2. Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Adapun salah satu persyaratannya adalah melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti :
1. surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Surat keterangan sehat
4. Surat pernyataan bermaterai
5. Fotocopy ijazah
6. Pas foto 4 x 6
KPU Banjarejo juga mengingatkan agar calon anggota KPPS segera mengumpulkan persyaratan setelah mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu pada 18 September – 28 September. Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
Dengan adanya kriteria ini, diharapkan Pilkada di Desa Banjarejo dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pemilu dan memberikan suara pada hari pemungutan suara. (Veni Aprilia)
1.
2.
3.
4.
Komentar
Posting Komentar